Selasa, 10 September 2013


Sejalan dengan perubahan pulau Batam menjadi zona industri pada tahun 1971 sesuai keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1971, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai juga memulai tugasnya dalam mengantisipasi arus perdagangan luar negeri di Batam. Tepatnya tahun 1972, Pos Be dan Cukai terdiri di Daerah Industri McDermort Batu Ampar.

Seiring dengan meningkatnya pelayanan impor dan / atau ekspor di pulau Batam, pada tahun 1983, kantor dipindahkan ke Jalan Kuda Laut, Batu Ampar, menempati gedung baru 2 lantai dengan luas 750 meter persegi.

Tahun 1988 statusnya menjadi Kantor Inspeksi DJBC Tipe B2 Batam dengan Wilayah kerja : Pulau Batam, Pulau Sambu/ Belakang Padang, Pulau Buluh, dan Pulau Bulan. Tahun 1989, Pulau Sambu Belakang Padang tidak masuk dalam wilayah kerja dengan dibentuknya Kantor Inspeksi DJBC Tipe D dengan daerah pengawasan Pulau Sambu Belakang Padang, Pulau Layang dan Pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Tahun 1991 berubah status menjadi Kantor Inspeksi Tipe A1 Batam dengan wilayah kerja pulau Batam, Pulau Buluh, Pulau Bulan dan Pulau Natuna ( Ranai ). Tahun 1994 terbentuk Kantor Inspeksi DJBC Tipe D Sekupang dengan wilayah kerja Terminal Feri ( Domestik & Internasional ) dan Pelabuhan Batu Sekupang.
Tahun 1998, Kantor Inspeksi Tipe D Sekupang kembali di likuidasi ke KPBC Tipe A Batam dengan wilayah kerja, Pulau Batam, Pulau Buluh, Pulau Bulan, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau – pulau kecil sekitarnya. Terbentuk juga KPBC Tipe C Ranai membawahi pulau-pulau kecil daerah Natuna ( Ranai ).
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001, pada Agustus 2007 KPBC Tipe A4 Tanjung Uban dilebur menjadi KPU Tipe B Batam setingkat eselon II, dan terpisah dari Kantor Wilayah IV Tanjung Balai Karimun.
Berdasarkan Pasal 263 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/ PMK.01/2009 Tanggal  8 April 2009 Tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal DJBC telah ditetapkan bahwa Pos Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Uban, Lobam dan Lagoi menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Tanjung Pinang, sehingga konsekunsi hukum atas ketentuan tersebut Pos Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Uban, Lobam dan Lagoi tidak lagi berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Pada saat ini organisasi KPU BC Tipe B Batam diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.